Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 Tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2003
TentangPENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan