Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2002
TentangPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum