KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2002

Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2002
TentangPENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2002
Pejabat Pengundangan