Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Rincian Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1999
TentangRINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan