KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 1995

Pembentukan Panitia Gerakan Disiplin Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1995
TentangPEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku