Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1983 Tentang Pemotongan Atas Gaji Pegawai Negeri Bulan ke 13 dalam Tahun Anggaran 1983/1984

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1983
TentangPEMOTONGAN ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI BULAN KE 13 DALAM TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6798
Jumlah diDownload113