Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1980 Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Swiss Tentang Tentang Angkutan Udar Teratur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1980
TentangPERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI SWISS TENTANG TENTANG ANGKUTAN UDAR TERATUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4858
Jumlah diDownload94
Tahun Pengundangan1980
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juni 1980
Pejabat Pengundangan