Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Pemberhentian W.l. Bruinsma dari Jabatannya Sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun1955
TentangPEMBERHENTIAN W.L. BRUINSMA DARI JABATANNYA SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BANK TABUNGAN POS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku