Keputusan Presiden Nomor 320 Tahun 1955 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sebagai Tenaga Perbantuan Pada Majelis Pertimbangan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor320
Tahun1955
TentangPEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN SEBAGAI TENAGA PERBANTUAN PADA MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5437
Jumlah diDownload