Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Rincian Pengeluaraan Rutin Tahun Anggaran 1999/2000

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun1999
TentangRINCIAN PENGELUARAAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan