KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1995
Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor dengan Menggunakan Pesawat Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN MENGGUNAKAN PESAWAT UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Mei 1995 |
Pejabat Pengundangan |