Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa di Republik Sudan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2017
TentangKONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORIVIED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat160
Jumlah diDownload110