Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2014
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Agustus 2014
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan