Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makasar

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2001
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, PENGADILAN NEGERI SURABAYA, PENGADILAN NEGERI MEDAN, DAN PENGADILAN NEGERI MAKASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2001
Pejabat Pengundangan