Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Indonesia (indonesian Debt Restructuring Agency)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1999
TentangPEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9149
Jumlah diDownload156