KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1998
Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Manca Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 1998 |
Tentang | KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN LANJUT USIA MANCA NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian