Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1996 Tentang Perubahan Keppres 27-1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-singapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1996
TentangPERUBAHAN KEPPRES 27-1995 TENTANG TIM KOORDINASI SEGITIGA PERTUMBUHAN INDONESIA-MALAYSIA-SINGAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan