Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 Tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun1993
TentangTUNJANGAN PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA BEA DAN CUKAI, PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, PENYULUH KEHUTANAN, JURU PENERANG, PEKERJA SOSIAL, DAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan