Keputusan Presiden Nomor 304 Tahun 1955 Tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Biasa ke X dari Persidangan Umum Perserikatan Bangsa-bangsa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor304
Tahun1955
TentangPENGIRIMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA KE SIDANG BIASA KE X DARI PERSIDANGAN UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8495
Jumlah diDownload