Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat
564
Jumlah diDownload
331
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945