Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat564
Jumlah diDownload331
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945