Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI SUKADANA, DAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2004
Pejabat Pengundangan