KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2004
Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana, Dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 30 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI SUKADANA, DAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 40 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 April 2004 |
Pejabat Pengundangan |