Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2000
TentangPEMBUBARAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8773
Jumlah diDownload120