Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1996 Tentang Perubahan Keppres 79-1994 Tentang Tim Koordinasi Kerjasama Pariwisata Indonesia-singapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1996
TentangPERUBAHAN KEPPRES 79-1994 TENTANG TIM KOORDINASI KERJASAMA PARIWISATA INDONESIA-SINGAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan