Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1995
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan