Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1991 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1991
TentangHARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5744
Jumlah diDownload