Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahuin 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1983
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUIN 1971 TENTANG PERIZINAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4940
Jumlah diDownload112