Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1976 Tentang Mengesahkan The Fifth International Tin Agreement Sebagaimana Telah Ditandatangani Oleh Duta Besar Republik Indonesia Pada Perutusan Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-bangsa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1976
TentangMENGESAHKAN THE FIFTH INTERNATIONAL TIN AGREEMENT SEBAGAIMANA TELAH DITANDATANGANI OLEH DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA PADA PERUTUSAN TETAP REPUBLIK INDONESIA PADA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5339
Jumlah diDownload