Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Barito Utara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2013
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN SINJAI, KABUPATEN TAKALAR, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, DAN KABUPATEN BARITO UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9302
Jumlah diDownload112