Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1994
TentangPEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7919
Jumlah diDownload