Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Tunjangan Jabatan Kesyahbandaran

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1987
TentangTUNJANGAN JABATAN KESYAHBANDARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan