Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Batas Waktu Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Pgpn-1955 Membberhentikan Kaprawi dan Mengangkat Juwono Sebagai Panitia Peninjau Pgpn
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1958 |
Tentang | MEMPERPANJANG BATAS WAKTU KERJA PANITIA NEGARA PENINJAUAN KEMBALI PGPN-1955 MEMBBERHENTIKAN KAPRAWI DAN MENGANGKAT JUWONO SEBAGAI PANITIA PENINJAU PGPN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10150 |
Jumlah diDownload |