Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Batas Waktu Kerja Panitia Negara Peninjauan Kembali Pgpn-1955 Membberhentikan Kaprawi dan Mengangkat Juwono Sebagai Panitia Peninjau Pgpn

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1958
TentangMEMPERPANJANG BATAS WAKTU KERJA PANITIA NEGARA PENINJAUAN KEMBALI PGPN-1955 MEMBBERHENTIKAN KAPRAWI DAN MENGANGKAT JUWONO SEBAGAI PANITIA PENINJAU PGPN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10150
Jumlah diDownload