Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1951
TentangPEMBERIAN GAJI KEPADA IR. PUTU HENA SEBAGAI DIREKTUR JENDERAL PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7067
Jumlah diDownload90