Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pemberian Gaji Kepada Ir. Putu Hena Sebagai Direktur Jenderal Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1951
TentangPEMBERIAN GAJI KEPADA IR. PUTU HENA SEBAGAI DIREKTUR JENDERAL PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan