Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1993
TentangPEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PARA HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan