KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1954

Pengankatan Hakim Perwira Pada Pengadila Tentara di Medan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1954
TentangPENGANKATAN HAKIM PERWIRA PADA PENGADILA TENTARA DI MEDAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku