Keputusan Presiden Nomor 287 Tahun 1955 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Kehakiman untuk Menggunakan Kredit Sebesar Rp 460,-

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor287
Tahun1955
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEHAKIMAN UNTUK MENGGUNAKAN KREDIT SEBESAR RP 460,-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1918
Jumlah diDownload