Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Wilayah Terdampak Lainnya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun2018
TentangSATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI SULAWESI TENGAH, DAN WILAYAH TERDAMPAK LAINNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat127
Jumlah diDownload127