Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1995
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan