Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1995
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat342
Jumlah diDownload103