Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1993 Tentang Tempat Kediaman Jabatan Bagi Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1993
TentangTEMPAT KEDIAMAN JABATAN BAGI WAKIL PRESIDEN

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan