KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1986

Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1986
TentangHARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku