Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1981 Tentang Mengesahkan "agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand For The Avoidance of Double Taxation and The Prevantion of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income and On Capital", yang Telah Ditandatangani di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1981
TentangMENGESAHKAN "AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVANTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ON CAPITAL", YANG TELAH DITANDATANGANI DI BANGKOK, THAILAND, PADA TANGGAL 25 MARET 1981 SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2216
Jumlah diDownload96
Tahun Pengundangan1981
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 1981
Pejabat Pengundangan