Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1981 Tentang Mengesahkan "agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Thailand For The Avoidance of Double Taxation and The Prevantion of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income and On Capital", yang Telah Ditandatangani di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 25 Maret 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kerajaan Thailand
Tahun Pengundangan | 1981 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 1981 |
Pejabat Pengundangan |