Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2022
TentangRENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2022
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat635
Jumlah diDownload459
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum