Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2012
TentangPEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5149
Jumlah diDownload121