Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kota Tasikmalaya
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
27
Tahun
2012
Tentang
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN BANTAENG, KABUPATEN MUARA ENIM, KABUPATEN PROBOLINGGO, KOTA LUBUKLINGGAU, DAN KOTA TASIKMALAYA