Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku Utara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2003
TentangPENGHAPUSAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI MALUKU UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2003
Pejabat Pengundangan