Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Perubahan Keppres 9-2002 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2002
TentangPERUBAHAN KEPPRES 9-2002 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2002
Pejabat Pengundangan