Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2000
TentangPERPANJANGAN MASA TUGAS KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6154
Jumlah diDownload139