Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Perincian Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1997/1998

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1997
TentangPERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan