Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995 Tentang Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-malaysia-singapura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1995
TentangTIM KOORDINASI SEGITIGA PERTUMBUHAN INDONESIA-MALAYSIA-SINGAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan