KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1989

Pengesahan Anggaran Dasar Pegawai Republik Indonesia (korpri)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1989
TentangPENGESAHAN ANGGARAN DASAR PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku