KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1986

Tata Cara Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1986
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku