KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1982

Pengadaan Bahan Peledak

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1982
TentangPENGADAAN BAHAN PELEDAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku