Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang pengaturan-pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Gui

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1974
TentangPENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA (BERTINDAK ATAS NAMA SENDIRI DAN ATAS NAMA PEMERINTAH PAPUA NEW GUINEA) TENTANG PENGATURAN-PENGATURAN ADMINISTRASI MENGENAI PERBATASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PAPUA NEW GUI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8538
Jumlah diDownload